Hari ini, Ari Muladi Diperiksa Polisi
Senin, 16 November 2009 – 05:44 WIB
Dalam surat yang diterima dari kepolisian, terungkap bahwa pemeriksaan terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Surat itu bernomor SP/1400/XI/2009. Ari diminta menghadap di kantor Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Ari diminta untuk menjadi saksi kasus tindak pidana melakukan penyuapan dan atau melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden RI dan atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik.
" ini terkait dengan Anggodo," terang Sugeng. Namun dia mengungkapkan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Ini tindak lanjut dari rekaman yang diputar di MK," urai pengacara kelahiran Semarang itu.Terkait dengan kasus hukum yang membelit Ari Muladi, Sugeng mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan membuka layanan pengaduan dari para nasabah Bank Century. "Banyak nasabah-nasabah kecil yang masih terkatung-katung," katanya.