Sebelumnya, bersama sejumlah advokat, juga melaporkan Anggodo dan sejumlah petinggi PT Masaro ke KPK. Alasannya, mereka dinilai menghalangi penyidikan KPK. Hal itu berdasar rekaman yang diputar di MK. Mereka diduga melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fal)
JAKARTA - Rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang diputar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berbuntut. Penyidik