Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Batas Terakhir Posko THR Kemnaker, Sudah Lapor Belum?

Kamis, 20 Mei 2021 – 19:15 WIB
Hari Ini Batas Terakhir Posko THR Kemnaker, Sudah Lapor Belum? - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempersilakan masyarakat segera mengadukan pelanggaran THR Keagamaan 2021. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan akan ditutup pada hari ini, Kamis (20/5).

Para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan Posko THR dipersilakan segera melaporkannya.

“Kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis.

Politikus PKB itu menjelaskan setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan.

Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.

Ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," ucapnya.

Para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan Posko THR dipersilakan segera melaporkan pada Kemnaker hari ini, Kamis (20/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close