Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera disampaikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ????Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar. (antara/ded/jpnn)