Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB
Kamis, 14 Maret 2013 – 15:16 WIB
Sebagaimana diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan ini KPU memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah akan mengambil langkah kasasi ke MA.
Jika dihitung sejak putusan dikelluarkan, maka setelah dipotong hari libur sabtu-minggu dan libur nasional Hari Rya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki. batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang.(gir/jpnn)