Hari Ini, Mabes Polri Kembali Periksa Djoko Susilo
Jumat, 24 Agustus 2012 – 06:30 WIB
Fredrich mengatakan, kliennya menolak diperiksa KPK karena kepolisian sudah lebih dulu memeriksa. Satu pihak, kata dia, tidak bisa diperiksa lembaga penegak hukum dalam kasus yang sama. Selain itu, penolakan diperiksa KPK karena ketidakjelasan status hukum. Dia menuding KPK tidak tepat menetapkan Djoko sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa. "KPK harus belajar hukum lagi," katanya.
Kata Fredrich, jika KPK memaksa ingin memeriksa Djoko, lebih baik lembaga antikorupsi itu meminta hasil pemeriksaan ke Bareskrim. Itu akan lebih baik karena jawaban kliennya pasti sama.
Di Kemenkopolhukam, Kapolri Jendral Timur Pradopo tetap mengatakan kalau pihaknya sudah melalui prosedur yang benar dalam mengusut kasus tersebut. Baginya, tidak ada UU yang dilanggar karena langkah Polri untuk mengusut korupsi simulator SIM juga berdasar UU. "Kita tetap jalan terus, bukan hanya sekarang Polri tangani kasus korupsi," tegasnya.