Hari Ini MKMK Gelar Sidang Tertutup untuk Saldi Isra Cs
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang tertutup untuk tiga hakim konstitusi guna mengusut laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Rabu (1/11).
Perkara Nomor 90 itu terkait norma usia capres-cawapres yang dinilai menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan M.P. Sitompul, dan tiga Pak Suhartoyo,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam (31/10).
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa tiga hakim lainnya pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).
"Tiga lainnya lusa. Sabar, ya,” ucap Jimly yang mantan ketua MK.
Sejalan dengan pemeriksaan para hakim MK, MKMK juga menyelesaikan pemeriksaan terhadap para pelapor yang digelar terbuka.
"Sambil kami selesaikan sidang terbuka untuk mendengar keterangan para pelapor, sidang tertutup untuk mendengar para hakim," imbuhnya.