Hari Ini MKMK Gelar Sidang Tertutup untuk Saldi Isra Cs
MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi, dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," tutur Jimly.
Dia berharap putusan MKMK nantinya bisa menjadi solusi dari keresahan publik, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut.
MKMK dibentuk setelah pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan, serta diduga terjadi pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(antara/jpnn)