Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Jalani 2/3 Masa PemidanaanKamis, 27 November 2008 – 02:26 WIB
Akbar menjelaskan, usul tersebut lantas diteliti balai pemasyarakatan (Bapas). Setelah dinyatakan tidak ada masalah, prosesnya berlanjut di sidang tim pengamat pemasyakatan di tingkat Kanwil Depkum HAM DKI Jakarta. ’’Baru setelah itu diteruskan ke pusat di Ditjen PAS Depkum HAM,’’ terangnya.
Nurdin mulai mendekam di Rutan Salemba pada 18 September 2007. Penahanan mantan anggota DPR yang telah di-PAW (pergantian antarwaktu, Red) itu sempat berjalan alot. Meski sudah ada ketetapan penahanan Nurdin pada 14 September 2007, eksekusi tidak bisa langsung dihentikan. Perdebatan pun sempat muncul apakah Nurdin ditangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kejaksaan di sebuah lokasi di Menteng, Jakarta Pusat, 18 September 2002 dini hari pukul 04.20.