Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Jalani 2/3 Masa PemidanaanKamis, 27 November 2008 – 02:26 WIB
Dengan demikian, lanjut dia, sejak Januari sudah diterbitkan SK PB sebanyak 14.414 di seluruh Indonesia. ’’Semoga sampai akhir tahun bisa melebihi target, yakni 15 ribu,’’ tambah Akbar.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana. ’’Tentu apabila telah memenuhi persyaratan yang ada di dalam undang-undang,’’ katanya.
Jasman menjelaskan, sebelum diterbitkan SK PB, Ditjen PAS akan menanyakan kepada kejaksaan tentang kondisi terpidana. ’’Apa sudah dipenuhi kewajibannya dan apa ada perkara lain,’’ jelasnya.