Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal ditentukan oleh vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini, Kamis (27/9). Informasi yang diperoleh, sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini. Kendati demikian, Miranda yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini akan dibebaskan dari tuntutan.
Miranda melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir mengatakan tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga sangat wajar jika kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan divonis bebas.
"Cerita PU yang dikarang sendiri. Contoh, bahwa bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan bu Nunun, padahal keterangan Hamka Endin dan paskah bilang ngga pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun aja ngga tahu," kata Dodi.
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:56 WIB - Humaniora
Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Rabu, 01 Januari 2025 – 21:26 WIB - Humaniora
Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:45 WIB - Humaniora
BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:20 WIB - Riau
Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:18 WIB - Hukum
Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
Rabu, 01 Januari 2025 – 18:01 WIB - Kriminal
Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung di Kota Malang Ditangkap
Rabu, 01 Januari 2025 – 19:37 WIB - Liga Indonesia
Anggaran Jadi Masalah Pelatih Persib Tak Leluasa Merekrut Pemain Incaran
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:02 WIB