Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal ditentukan oleh vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini, Kamis (27/9). Informasi yang diperoleh, sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini. Kendati demikian, Miranda yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini akan dibebaskan dari tuntutan.
Miranda melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir mengatakan tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga sangat wajar jika kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan divonis bebas.
"Cerita PU yang dikarang sendiri. Contoh, bahwa bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan bu Nunun, padahal keterangan Hamka Endin dan paskah bilang ngga pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun aja ngga tahu," kata Dodi.
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Sosial
Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
Minggu, 17 November 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
Minggu, 17 November 2024 – 15:53 WIB - Humaniora
Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
Minggu, 17 November 2024 – 15:02 WIB - Humaniora
Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
Minggu, 17 November 2024 – 13:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Legislatif
Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
Minggu, 17 November 2024 – 11:20 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB