Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
Dalam kesempatan itu, Sutan Yuwono mengatakan masalah dalam kasus ini adalah adanya kekurangan pembayaran PT Jeje Yutrindo Utama kepada PT Yulie Sekuritas Indonesia karena adanya deposito yang dijaminkan ke bank. Menurut saksi, seharusnya deposito tersebut tidak boleh dijaminkan.
Namun demikian, saksi tidak mengetahui kesalahan-kesalahan setiap terdakwa.
Saksi mengaku mengetahui adanya penjualan saham tersebut pada saat adanya MoU antara PT Yulie Sekuritas Indonesia dengan pembeli, tetapi tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi setiap terdakwa dalam transaksi jual beli saham tersebut. Ia mengetahuai hanya sebatas jabatan para terdakwa saja.
Sutan dalam keterangannya hanya mengetahui bahwa PT Jeje Yutrindo Utama memiliki saham di PT Yulie Sekuritas Indonesia yang telah dibeli oleh PT Gema Buana Indonesia sebesar Rp 35 miliar dengan adanya deposito yang dijaminkan di bank, tetapi tidak mengetahui deposito tersebut secara detail dan apakah saham tersebut dijual beserta aset perusahaan tersebut.
Sementara itu, Owi Vera Wijaya dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui proses penjualan saham PT. JJ Yutrindo Utama. Meski begitu, Owi Vera Wijaya membenarkan jika dirinya diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.
“Ya saya dua kali diperiksa oleh polisi dan tidak dipaksa. Diperiksa jual beli PT Yulie Sekuritas dan yang dijual perusahaan. Itu yang saya tahu saja, bahkan saya dipanggil ke sini (Pengadilan-red) tidak tahu,” tegas Owi Vera dalam keterangannya.
Bahkan, Owi pun mengaku segala bentuk honor jabatan tidak pernah diterima selama menjabat sebagai komisaris independen di PT. Yulie Sekuritas.
“Saya tidak tahu soal jual beli saham, yang saya lakukan hanya tanda tangan atas permintaan ibu Luciana selaku direktur. Saya juga tidak menerima honor jabatan,” jelasnya.