Satu Terdakwa Sakit, Pemeriksaan Saksi Kasus Pembobolan Deposito MKBD Ditunda Besok
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) pada Senin (22/4) batal digelar. Hal ini dikarenakan salah seorang terdakwa bernama Johnlin Yuwono tidak hadir dengan alasan sakit.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4) sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB ini sempat molor hingga pukul 12:19 WIB, lantaran hakim yang memimpin sidang bertabrakan dengan jadwal sidang untuk kasus lainnya.
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Sidang Perkara Pidana Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua, bersama dua hakim anggota yakni Toto Widarto dan Arlandi Triyogo.
Diketahui, sidang lanjutan ini hanya dihadiri oleh dua terdakwa yakni Luciana dan Jinathan Yuwono. Namun, hakim ketua harus menunda persidangan lantaran satu terdakwa tidak hadir.
“Pak Jaksa, hanya dua terdakwa yang hadir ya, satunya ke mana?,” tanya hakim ketua kepada JPU seperti dilansir Fajar.co.id (Jawa Pos Group) kemarin.
Salah satu JPU menjawab pertanyaan hakim dengan mengatakan Johnlin tidak menghadiri persidangan akibat kondisi kesehatannya kembali buruk. Namun, JPU memastikan, Johnlin Yuwono akan hadir pada sidang berikutnya, Rabu (24/4) besok. "Kapan bisa dihadirkan, JPU yakin hari Rabu bisa dihadirkan ya," ujar hakim.
Atas dasar ini, hakim ketua lantas menunda persidangan dan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU batal diperiksa, dengan alasan ketidakhadiran salah satu terdakwa.