Hari Ini Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
Kamis, 02 Juni 2022 – 07:26 WIB
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Petugas meminta kepada masyarakat yang ada di gerai SIM keliling untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. (antara/jpnn)