Hari ini, Putusan Sidang Cerai Nindy Ayunda Akan Dibacakan Secara Online
jpnn.com, JAKARTA - Putusan sidang gugatan cerai penyanyi Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono dilaksanakan secara online.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan, putusan tersebut akan diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sehubungan sekarang mengenai SIPP di Mahkamah Agung ada trouble (masalah), sehingga belum dibacakan," ujar Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Meski begitu, putusan akan tetap dibacakan hari ini. Nantinya dapat dipantau di SIPP sejak sore hingga pukul 00.00 WIB.
Namun Taslimah belum dapat membeberkan putusan cerai tersebut karena belum dibacakan secara resmi oleh Majelis Hakim secara elitigasi.
"(Hasil) belum masuk ke dalam SIPP, belum bisa kami sebutkan. Dipastikan Insyaallah hari ini akan tetap dibacakan," ucapnya.
Walaupun demikian, putusan itu nantinya masih belum berkekuatan hukum tetap.
Taslimah menjelaskan, Nindy dan Askara memiliki waktu 14 hari semenjak putusan dikeluarkan untuk mengajukan banding.
Jika dari kedua belah pihak tidak mengajukan banding, putusan Majelis Hakim tersebut akan berkekuatan hukum tetap. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!