Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
Komisi II DPR dan MenPAN-RB Azwar Anas pada rapat kerja sebelumnya telah menyepakati audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan acak.
Langkah audit menyeluruh dilakukan untuk menutup peluang honorer bodong masuk gerbong program pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
Sesuai ketentuan Pasal 66 RUU ASN, nantinya hanya honorer asli berdasar hasil audit, yang akan diangkat menjadi PPPK.
Fraksi PKB berharap pemerintah membuat kategorisasi honorer yang mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK, yakni klaster honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, lebih dari 15 tahun, dan lebih dari 10 tahun.
Mohammad Toha berharap pengklasteran honorer berdasar masa pengabdian itu nantinya dimasukkan dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menajamen ASN.
“Sesuai ketentuan Pasal 66, (penyelesaian masalah honorer, red) wajib tuntas Desember 2024,” kata Toha.
RUU ASN: Kesejahteraan PPPK Setara PNS
RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.