Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong

Selasa, 03 Oktober 2023 – 06:57 WIB
Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong - JPNN.COM
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU ASN disahkan menjadi UU merupakan sejarah. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Komisi II DPR dan MenPAN-RB Azwar Anas pada rapat kerja sebelumnya telah menyepakati audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan acak.

Langkah audit menyeluruh dilakukan untuk menutup peluang honorer bodong masuk gerbong program pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.

Sesuai ketentuan Pasal 66 RUU ASN, nantinya hanya honorer asli berdasar hasil audit, yang akan diangkat menjadi PPPK.

Fraksi PKB berharap pemerintah membuat kategorisasi honorer yang mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK, yakni klaster honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, lebih dari 15 tahun, dan lebih dari 10 tahun.

Mohammad Toha berharap pengklasteran honorer berdasar masa pengabdian itu nantinya dimasukkan dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menajamen ASN.

“Sesuai ketentuan Pasal 66, (penyelesaian masalah honorer, red) wajib tuntas Desember 2024,” kata Toha.

RUU ASN: Kesejahteraan PPPK Setara PNS

RUU ASN juga mengatur soal kesehteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.

RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari ini 3 Oktober 2023, simak pasal krusial bagi honorer dan PPPK. Honorer bodong siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close