Hari Ini Setya Novanto Sidang Perdana, Waspadai Jurus Lama
”Karena menyangkut hak seseorang, maka praperadilan sebaikanya sampai putusan,” ungkapnya.
Kubu Setnov memang terkesan ingin sidang perdana pokok perkara digelar setelah putusan praperadilan dibacakan.
Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai.
Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.
Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formil saja. Tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.
Untuk itu, Firman berharap majelis hakim pengadilan tipikor yang memimpin persidangan Setnov hari ini memperhatikan aspek kesehatan kliennya.
Khususnya, tidak memaksakan sidang digelar ketika terdakwa sedang sakit. ”Toh, beliau (Setnov) tidak kemana-mana. Kenapa harus memaksa-maksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan (sidang, Red),” imbuhnya.