Hari Ini Sidang Paripurna DPR, Revisi UU ASN kok Tidak Masuk Agenda?
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI pada hari ini, Kamis (27/2), melaksanakan sidang paripurna pada Pukul 11.00 WIB. Rapat tersebut hanya punya dua agenda.
Agenda pertama dalam sidang peripurna itu sesuai jadwal resmi Kesetjenan DPR RI adalah laporan komisi II DPR RI terhadap penggantian calon anggota Komisi Pemilihan Umum RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, pidato pimpinan DPR RI pada penutupan masa Persidangan II tahun 2019-2020, didahului pelantikan Anggota Antarwaktu DPR RI.
Paripurna tidak mengagendakan persetujuan dewan terhadap draft RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN).
Nah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ketika dikonfirmasi kenapa keputusan pleno Baleg tentang hasil harmonisasi draft Revisi UU ASN belum dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR, belum memberikan respons.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam pada Rabu (19/2), telah memutuskan hasil harmonisasi draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persetujuan disampaikan semua fraksi setelah mendengar laporan hasil harmonisasi yang disampaikan Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka. Pada intinya, kata Rieke, draft tersebut sudah bisa dibawa ke sidang paripurna dewan.
Pada forum itu, Ibnu selaku pimpinan pleno langsung meminta pandangan mini masing-masing fraksi yang ada di Baleg. Mulai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Semuanya setuju.