Hari Ini SK Pencopotan Bupati Palas Dikirim ke Gubernur
Selasa, 10 April 2012 – 06:18 WIB
Donny, panggilan Reydonnyzar, memastikan bahwa Basyrah diberhentikan tetap, bukan diberhentikan sementara alias non aktif. "Bupati Palas diberhentikan defenitif karena sudah berkuatan hukum tetap dan ancaman hukumannya diatas lima tahun. Jadi bukan soal vonisnya yang enam bulan, tapi soal ancamannya," terang Donny.
Ditegaskan lagi, mendagri tidak terpengaruh dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya telah dilakukan Basyrah. "Walaupun yang bersangkutan mengajukan PK, itu tidak akan mempengaruhi keputusan mendagri untuk memberhentikan bupati Palas," tegas Donny.
Diterangkan juga, SK yang sama sekaligus mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, sebagai bupati Palas, menggantikan Basyrah. "Mendagri juga menandatangani SK pengangkatan wakil bupati menjadi bupati untuk daerah-daerah dimaksud, dan wakil walikota Bekasi menjadi walikota Bekasi," kata Donny.