Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Susno Keluar Penjara

Hadir di Sidang Uji Materi UU Perlindungan Saksi

Kamis, 19 Agustus 2010 – 06:02 WIB
Hari Ini Susno Keluar Penjara - JPNN.COM
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, hari ini (19/8) Komjen Pol Susno Duadji bakal merasakan udara bebas untuk sementara. Mantan Kabareskrim yang menjadi tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana hibah pilkada Jawa Barat itu akan dihadirkan dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Majelis hakim konstitusi sudah mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan beliau. Besok (hari ini, Red.) rencananya beliau akan hadir dalam sidang," kata Panitera MK Zainal Arifin Hoesein kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (18/8). Bahkan, MK sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan sementara Susno dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti diwartakan, melalui tim pengacaranya mantan Kapolda Jawa Barat itu mengajukan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban ke MK. Mereka meminta MK menghapus ayat tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.

Alasannya, apabila ayat 2 itu tetap ada, mereka yang menjadi whistleblower takut membongkar borok berbagai kasus. Selain itu, bila MK menilai pasal itu tidak bertentangan, para pengacara meminta MK memberikan tafsiran konstitusional. Yakni, seorang saksi yang menjadi tersangka dalam kasus sama mendapatkan perlindungan hukum dengan dibebaskan dari tuntutan pidana. Pasal tersebut memang menyatakan hanya memberi kekebalan hukum pada saksi, korban, dan pelapor. Namun, pasal tersebut mengecualikan pelapor yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, hari ini (19/8) Komjen Pol Susno Duadji bakal merasakan udara bebas untuk sementara. Mantan Kabareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close