Hari Ini Susno Keluar Penjara
Hadir di Sidang Uji Materi UU Perlindungan SaksiKamis, 19 Agustus 2010 – 06:02 WIB
Seperti diwartakan, melalui tim pengacaranya mantan Kapolda Jawa Barat itu mengajukan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban ke MK. Mereka meminta MK menghapus ayat tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.
Alasannya, apabila ayat 2 itu tetap ada, mereka yang menjadi whistleblower takut membongkar borok berbagai kasus. Selain itu, bila MK menilai pasal itu tidak bertentangan, para pengacara meminta MK memberikan tafsiran konstitusional. Yakni, seorang saksi yang menjadi tersangka dalam kasus sama mendapatkan perlindungan hukum dengan dibebaskan dari tuntutan pidana. Pasal tersebut memang menyatakan hanya memberi kekebalan hukum pada saksi, korban, dan pelapor. Namun, pasal tersebut mengecualikan pelapor yang juga tersangka dalam kasus yang sama.