Hari Ini Susno Keluar Penjara
Hadir di Sidang Uji Materi UU Perlindungan SaksiKamis, 19 Agustus 2010 – 06:02 WIB
Sejak awal, kata Maqdir, tim pengacara meminta MK menghadirkan Susno. Alasannya, eks Wakapolwiltabes Surabaya itu yang lebih tahu kerugian konstitusional yang dialami gara-gara pasal tersebut. Selain itu, Susno pula yang bisa menjelaskan alasan pengajuan uji materi itu. Selama ini, dengan sidang hanya dihadiri para pengacara, majelis hakim konstitusi kesulitan memahami permohonan Susno.
"Suasana kebatinan dan kerugian yang dialami Pak Susno akan lebih baik kalau beliau sampaikan sendiri kepada majelis hakim. Kami ini kan hanya penyambung lidah saja," kata Maqdir.
Maqdir berharap dengan kehadiran mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu, posisi kasus semakin jelas. Susno, kata dia, adalah whistleblower yang dikriminalkan. Dia adalah orang yang melaporkan praktek mafia kasus ke DPR dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Bukannya diusut, Susno malah diganjar status tersangka dalam dua kasus, yakni penyelesaian perkara PT Salmah Arowana Lestari dan penggunaan dana hibah di pilkada Jawa Barat. (aga)