Hari Ini Syamsul Diperiksa KPK
Jumat, 22 Oktober 2010 – 02:44 WIB
Sementara, untuk yang dipanggil sebagai tersangka, bisa saja langsung dilakukan penjemputan paksa pada pemanggilan pertama ketika tidak ada alasan yang masuk akal. "Pada prinsipnya, semua tergantung pada pertimbangan penyidik. Bisa pada pemanggilan pertama, atau kedua, dijemput, tergantung penyidik kalau tanpa alasan," terang Johan pada 15 Oktober lalu.
Apakah penyidik menerima begitu saja alasan yang diajukan? Saat itu Johan menjawab, tidak. Katanya, begitu menerima surat pemberitahuan, tim penyidik langsung melakukan pengecekan mengenai benar tidaknya alasan itu, bisa diterima atau tidak. Lalu, jika penyidik menganggap alasan tak masuk akal? "Kalau setelah dicek ternyata nggak benar (alasan itu, red), ya bisa dijemput paksa," terangnya.
Lantas, alasan apa yang bisa ditolerir? Johan hanya menjawab,"Cukup beragam, tergantung pertimbangan penyidik." Masih terkait pengusutan perkara Langkat ini, kemarin tim penyidik KPK masih memintai keterangan sejumlah saksi. Yang diperiksa kemarin ada empat saksi, yakni Tantri Rahayu (swasta), Syek Moh Al-Hamid (swasta), Astaman (Kepala Linmas Pemkab Langkat), dan mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga. (sam/jpnn)