Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai, Honorer yang Belum Didata Bagaimana? 

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 08:41 WIB
Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai, Honorer yang Belum Didata Bagaimana?  - JPNN.COM
Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pendataan non-ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan.

"Data honorer by name by address yang sudah dimasukkan dalam pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diumumkan di kanal instansi masing-masing," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (1/10).

Pengumuman pendataan non-ASN tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.

Dia menyebutkan pengumuman hasil pendataan non-ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 - 31 Oktober 2022.

"Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN," terangnya.

Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk BKN.

Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non-ASN yang valid sangat dibutuhkan.

Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non-ASN sampai 30 September (pra-finalisasi), harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan. Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.

Hari ini uji publik pendataan non-ASN dimulai. Namun bagaimana dengan honorer yang belum didata? simak penjelasan BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close