Hari Keadilan Internasional, Kawan8: Bebaskan yang Dikriminalisasi
jpnn.com - JAKARTA -- Sebagai rangkaian memperingati Hari Keadilan Sedunia setiap 17 Juli, Kawan8 meminta masyarakat mengingat kembali adanya rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS).
Kawan8 yang adalah perkumpulan relawan netizen untuk kasus rekayasa JIS 2014, mengingatkan bahwa perkara ini telah mengantarkan delapan orang tidak bersalah ke dalam penjara, bahkan salah satunya tewas dalam tahanan polisi.
“Mereka menjadi korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu,” kata Koordinator Kawan8 Arita GZ, Selasa (19/7).
Dengan turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Neil Bantleman, salah satu terdakwa yang merupakan guru JIS, Kawan8 mendesak agar MA juga secepatnya menurunkan hal yang sama atas enam korban lainnya.
Hal ini diperlukan agar para pengacara korban bisa segera mempersiapkan langkah hukum.
Bagi Arita, momentum pembersihan MA yang tengah menjadi sorotan publik yang setidaknya bisa dilakukan saat ini adalah persoalan administrasi.
“Salinan putusan butuh waktu yang lama untuk tiba di tangan pengacara korban, padahal sidang putusan sudah lama berlalu. Ini menunjukkan kelemahan Mahkamah Agung dalam mengelola administrasi,” papar Arita.
Ia yakin, hakim akan bersikap adil kali ini. Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat dan media yang telah menyadari kalau kasus JIS sarat rekayasa.
Kondisinya berbeda dengan saat awal kasus ini mencuat. Karena itu, Arita menegaskan bahwa tujuan gerakan relawan ini membawa para korban kriminalisasi kembali ke rumah mereka dan berkumpul bersama keluarganya.
"Serta negara merehabilitasi nama baik para korban kriminalisasi kasus ini," tegasnya.
Saat ini para relawan netizen tengah mengumpulkan sumbangan untuk perjuangan pembebasan tujuh korban rekayasa kasus JIS 2014. Kawan8 mengumpulkan donasi di https://m.kitabisa.com/justice4theinnocents yang pada 17 Juli 2016 dananya telah terkumpul sebesar Rp 203.799.419.
Arita juga mengingatkan masyarakat bahwa pengacara para penggugat yang dalam kasus rekayasa ini membuat tuntutan perdata sebesar USD 125 juta atau Rp 1,6 triliun merupakan OC Kaligis yang saat ini tengah tersangkut kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penggugat melalui pengacaranya meminta ganti rugi dari yang sebelumnya USD 12,5 juta menjadi USD 125 juta kepada pihak JIS. (boy/jpnn)