Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Kedua PSBB, Ring Satu Jakarta Lengang

Sabtu, 11 April 2020 – 09:10 WIB
Hari Kedua PSBB, Ring Satu Jakarta Lengang - JPNN.COM
Suasana ring satu Jakarta seputar Jalan Thamrin dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Sarinah, Jalan Thamrin hingga Tugu Tani terpantau sepi pada Sabtu (11/4) hari kedua penerapan PSBB. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Suasana ring satu Jakarta seputar Jalan Thamrin dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Thamrin di depan Sarinah terpantau sepi pada Sabtu (11/4) atau hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi yang sama juga terlihat di seputar sentral ibu kota ini.

Dari pantauan JPNN.com, masih ada sejumlah aktivitas kendaraan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia hingga Sarinah. Bus TransJakarta dan sejumlah transportasi umum juga terpantau masih beroperasi.

Di lokasi ini, biasanya kendaraan selalu ramai sepanjang hari. Namun saat ini, hanya beberapa kendaraan saja terlihat. Aktivitas masyarakat, seperti olahraga tetap terlihat. Ada yang naik sepeda, ada juga yang berlari.

Kondisi yang sama juga terlihat di Jalan Sabang sampai Jalan Kebon Sirih hingga Tugu Tani. Tak ada aktivitas padat kendaraan dan umum yang berarti. Sejumlah toko di sepanjang Sabang yang biasanya menjual sarapan pun terlihat tutup. Hanya satu, dua, pedagang kaki lima yang buka. Selain itu, supermarket juga terlihat masih buka.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku pada Jumat (9/4). Setiap aturan dari kerja sampai operasional transportasi umum dan pribadi diatur lengkap dengan ancaman pidananya.

"Pada malam hari ini, saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua, terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kami mulai nanti malam pukul 00.00 pada 10 April 2020," kata Anies menggelar konferensi pers melalui telekonferensi di Balai Kota DKI, Kamis (9/4).

Anies mengatakan, dirinya sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksaan PPSB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam Pergub itu, ada 28 pasal yang mengatur mulai dari kegiatan di kota, dari ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan. (tan/jpnn)

Suasana ring satu Jakarta seputar Jalan Thamrin dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Thamrin di depan Sarinah terpantau sepi pada Sabtu (11/4).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close