Hari Kesehatan 2024: KTKI-Perjuangan Tuntut Keadilan kepada Presiden Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Hari Kesehatan 2024 kali ini terasa berbeda bagi Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang diangkat dengan Kepres 31/M/2022 untuk masa lima tahun.
Sebagai reaksi terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), para anggota KTKI menyuarakan protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menimbulkan maladministrasi.
Dalam Rapat Kerja Pertama Komisi IX DPR RI pada 31 Oktober 2024, Menteri Kesehatan memberikan sebutan "Sang Mantan" kepada anggota KTKI yang dianggap mencerminkan penghargaan rendah terhadap perjuangan mereka.
Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, mengingatkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi, termasuk dari pemerintah, dalam tugas dan wewenang KKI. Namun, kebijakan terbaru, yakni PMK 12/2024, yang diikuti dengan Kepres 69/M/2024, telah memicu kegelisahan karena proses seleksi anggota KKI yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dan kontroversial.
Selama dua tahun mengabdi, para anggota KTKI telah menerbitkan lebih dari 1,6 juta Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan, membina ratusan ribu tenaga kesehatan, dan menyusun berbagai standar kompetensi.
Namun, tindakan Kemenkes yang mengeluarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 dianggap tidak menghargai kerja keras mereka.
“Kebijakan ini sangat ironis dan tidak adil. Kami bekerja keras di garis depan, tetapi akhirnya dibuang begitu saja,” ujar Muhammad Jufri Sade, salah satu pejuang tenaga kesehatan yang merasa dikecewakan.