Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ketiga Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I, Banyak Honorer Tidak Ada Formasinya

Kamis, 03 Oktober 2024 – 17:55 WIB
Hari Ketiga Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I, Banyak Honorer Tidak Ada Formasinya - JPNN.COM
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sisanya yang tidak dapat formasi diangkat PPPK paruh waktu. Namun, ketika pemda punya kemampuan fiskal, statusnya diangkat penuh waktu tanpa tes. 

"Kalau PPPK paruh waktu atau penuh waktu itu berbicara tentang formasi yang tersedia tahun 2024. Bagi daerah yang ada formasi jabatannya sesuai dengan di mana honorer K2 bekerja, maka itu sudah pasti jabatannya honorer K2 sesuai dengan KepmenPANRB No 347 Tahun 2024," jelasnya. 

Untuk mengurangi kebimbangan atas ada atau tidaknya formasi PPPK 2024, Sahirudin menyarankan honorer K2 melihat peta jabatan di instansi masing-masing. Jika ada jabatan yang minus 1 atau minus 2, maka pasti ada kebutuhan.

Kemudian, hitung semuanya, lalu koordinasikan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), apakah jabatan yang  minus tadi pada saat penginputan jabatan di sistem diceklis atau tidak.

"Kalau terceklis, apakah bupati dari sekian banyak kuota mau menerima PPPK atau hanya sebagian ataupun tidak ada," terangnya. 

Koordinator Wilayah PHK2I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengingatkan seluruh honorer untuk mendaftar dan wajib tes.
Bila tidak ada formasinya tetap wajib daftar. Jangan sampai malah merugi karena dianggap tidak ikut pendaftaran PPPK 2024.

"Peluang perubahan status di tahun ini bila tidak mendaftar akan ditinggal. Harapan perubahan status akan tidak ada lagi," katanya. 

Dia mengingatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diakui hanya ASN PPPK dan PNS. 

Hari ketiga pendaftaran PPPK 2024 gelombang I, banyak honorer tidak ada formasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close