Hari Masih Gelap, Anak Buah Kombes Zain Dwi Nugroho Gerak Cepat, Sukses
Minggu, 17 April 2022 – 06:21 WIB
Namun, kedua pelaku tidak kooperatif dan sempat ingin melarikan diri saat polisi sedang mencari barang bukti. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)