Hari Musik Nasional 2022, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik untuk Pekerja Musik
jpnn.com, LOMBOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya.
Hal itu sesuai amanat UUD 1945 maupun UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk temen-temen pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial," kata Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada talkshow perayaan Hari Musik Nasional dengan tema Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3).
Di sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, kata Menaker, peserta tidak hanya dibatasi pada peserta penerima upah (PU).
Namun, diperuntukkan juga bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti seorang musisi.
Menaker menyampaikan program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun akan datang.
Perlindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).