Hari Musik Nasional 2022, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik untuk Pekerja Musik
Dia menjelaskan dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial, seperti kecelakaan kerja atau cacat total tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal.
Selain itu, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari TK/SD hingga perguruan tinggi.
Untuk perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang terdapat dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jika peserta memasuki hari tua atau pensiun akan mendapatkan manfaat, berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan. (mrk/jpnn)