Hari Pertama Kerja, MenPAN-RB Beri Pesan Ini untuk PNS dan PPPK
Pelaksanaan WFH bagi PNS dan PPPK merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pegawai bisa berkerja dari rumah selama sepekan.setelah puncak arus balik Idulfitri pada 8 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19.
Pada dasarnya, karena masih pandemi, sistem WFH/WFO ini diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022.
Merujuk pada SE MenPAN-RB tersebut, pembagian WFH/WFO dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat dan daerah. Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Lebih lanjut mantan menteri dalam negeri ini mengajak PNS dan PPPK untuk tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Serta pastikan diri dan keluarga telah melakukan vaksinasi lengkap, termasuk vaksin booster. (esy/jpnn)