Hari Terakhir Sebagai Wali Kota, Ilham Arief Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Nasib Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) hampir serupa dengan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang Dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir masa jabatannya.
Bedanya, Hadi menjadi tersangka hanya selang beberapa jam setelah mengumumkan masa pensiunnya. Sedangkan saat Ilham menjalani hari terakhirnya sebagai wali kota pada hari ini, Rabu (7/5).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pihaknya tidak ada kesengajaan penetapan tersangka Ilham disesuaikan dengan masa pensiunnya.
"Memang karena sudah cukup dua alat buktinya dan masuk dalam tahap penyidikan sehingga ada penetapan tersangka. Ini kasus hukum tidak ada hubungannya dengan masa jabatannya," ujar Johan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu.
Johan menyatakan seharu sejak Selasa kemarin penetapan tersangka Ilham sudah diumumkan. Namun, karena kendala teknis baru bisa diumumkan hari ini.
"Kemarin saya di luar kota, jadi hari ini baru diumumkan. Jadi tidak ada kesengajaan diumumkan di akhir masa jabatan," sambung Johan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana transfer PDAM tahun 2006-2012.
Ilham dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Antikorupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.