Hari Terjepit, 41 PNS di Cirebon Bolos
Rabu, 13 Maret 2013 – 00:02 WIB
Proses sidak dilakukan dengan pengecekan absensi. Sehingga diketahui data pegawai yang tidak hadir saat itu beserta alasannya. Terpisah, ditemui di ruang kerja, Kabid Pengembangan Karir (Bangrir) BK-Diklat Kota Cirebon, Hj Setia Herawaty SSos MSi menjelaskan, untuk PNS yang mangkir harus mendapat pembinaan oleh atasan langsung, sebagaimana PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hasil pembinaan tersebut harus dilaporkan kepada wali kota untuk dilanjutkan ke BK-Diklat.
“Yang tanpa keterangan harus mendapatkan pembinaan dari atasan langsung, karena ini sudah masuk pada pelanggaran ringan,” ujarnya. (kmg)