Harifin Tumpa Sarankan David Tobing ke Jalur Pidana
Jumat, 25 Februari 2011 – 16:08 WIB
"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan. Bila tak mau melakukan itu (memberikan informasi), bisa dilakukan ganti rugi. Kerugian yang dialami penggugat bisa diminta. Yang menang menilainya dengan uang. Jadi, perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan, usai acara Laporan Tahunan MA 2010, di Gedung MA. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan, pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii,