Harifin Tumpa: Susno Hanya Cari-cari Alasan
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:04 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, putusan MA sudah sesuai dan berdasar aturan yang berlaku dan harus dipatuhi. "Mereka itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum, tidak punya dasar sama sekali. Memang, setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," ujar Harifin usai menghadiri acara menghadiri Wisuda Purnabakti di gedung MA, Jakarta, Rabu, (1/5).
Harifin mengatakan Susno harus membaca kembali pasal 197 ayat (1) huruf k, jika memang itu dijadikan alasan putusannya batal demi hukum. Ia mengingatkan pihak Susno bahwa pasal itu bersifat alternatif.
"Harus baca baik-baik dong, apa maknanya pasal itu. Itu sifatnya alternatif yaitu terdakwa diperintahkan untuk ditahan atau diperintahkan tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan, artinya apa? Tidak bisa semua dikatakan bahwa setiap putusan yang dikatakan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 hurf k itu batal demi hukum, tidak bisa itu," papar Harifin.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
Senin, 25 November 2024 – 16:28 WIB - Hukum
Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
Senin, 25 November 2024 – 16:20 WIB - Humaniora
Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
Senin, 25 November 2024 – 16:00 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB