Harifin berpesan kepada Susno sebaiknya mempelajari lagi pasal yang selama ini dijadikan alasan menghindari eksekusi. "Nah jadi orang tidak membaca, pengacaranya itu tidak membaca dengan baik makna dari suatu pasal. Jadi kalau menurut saya, alasan yang mereka kemukakan tidak masuk di akal," pungkas Harifin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa