Haris Azhar Tuding Kejagung Lakukan Praktik Ilegal dalam Perkara Chuck Suryosumpeno
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sekaligus kuasa hukum mantan jaksa Chuck Suryosumpeno menuding Kejaksaan Agung melakukan praktik ilegal dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Praktik ilegal yang dia maksud ialah soal proses penuntutan dalam persidangan hingga proses pemindahan lokasi penahanan Chuck yang dianggap janggal.
Haris mengatakan, aroma konflik antara Chuck yang pernah bertugas sebagai kepala Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo semakin terlihat jelas setelah proses pemeriksaan persidangan dan pembacaan putusan pada 10 Juli 2019 lalu.
Saat itu, Chuck divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait tindak pidana korupsi pengurusan terhadap aset tanah terpidana Hendra Rahardja.
Menurut Haris, seluruh proses pemidanaan dilakukan secara terpaksa, kemudian banyak bukti yang dibuat-buat, hingga pemindahan lokasi penahanan yang dilakukan sewenang-wenang. “Ini merupakan indikasi-indikasi adanya persoalan antara Kejaksaan Agung dan Chuck Suryosumpeno,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).
Haris menambahkan, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran ketentuan hukum acara pidana yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) seperti bukti yang dibuat dan banyak bukti yang tak bisa ditunjukan ke majelis hakim.
BACA JUGA: Surat Curhat Jaksa Chuck Hebohkan Korps Adhyaksa
“Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis hakim hanya fokus pada pembuktian terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi yang didasari atas dasar nota dinas yang dibuat Chuck tanpa bisa membuktikan dan menguraikan pertemuan , hubungan, hingga bentuk menguntungkan orang lain,” beber Haris.