Haris Azhar Tuding Kejagung Lakukan Praktik Ilegal dalam Perkara Chuck Suryosumpeno
Haris menilai gagalnya majelis hakim dalam membuktikan kesengajaan dan kesadaran Chuck dalam melakukan tindak pidana korupsi didasari atas pembuktian yang lemah dari JPU.
“Banyak keterangan yang bertentangan satu dengan lainnya serta tidak adanya bukti yang mengarah kepada perbuatan korupsi menjadikan pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim tidak benar-benar menyatakaan adanya tindak pidana korupsi,” imbuh Haris.
Tak sampai di situ, Haris menyebut masih ada bukti pelanggaran lain yang dilakukan setelah vonis dijatuhkan ke Chuck. “Pelanggaran yang terjadi adalah perihal pemindahan lokasi penahanan tanpa adanya penetapan dari pengadilan tinggi,” tambah Haris.
Chuck yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakara Selatan (Kejari Jaksel) ke Rutan Klas IA Cipinang, Jakarta Timur pada 25 Juli 2019.
Padahal, sesuai dengan salinan penetapan 344/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI, harusnya Chuck tetap ditahan di Rutan Salemba guna kepentingan pemeriksaan pascaputusan tingkat pertama. “Pemindahan dilakukan tanpa adanya penetapan dari PT DKI Jakarta,” tutur Haris.
Atas tindakan itu, Haris menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang dilakukan Kejari Jaksel. Pihaknya pun meminta agar PT DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kebenaran lokasi penahanan Chuck.
“Kami minta juga Ombudsman menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan JPU dari Kejagung serta Kejari Jaksel terkait pemindahan lokasi penahanan Chuck,” tandas Haris. (cuy/jpnn)