Haris Azhar vs Luhut, Begini Hasil Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Enggak ada soal materi riset, tetapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara."
"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kami sudah menjelaskan semua, bukan hanya dari riset tetapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," katanya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.
"Kami bakal mengajukan praperadilan," katanya.
Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.
"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya, tetapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan."
"Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.