Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras
Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus pada Kamis (17/3).
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada keduanya pada Jumat (18/3) pukul 21.00 WIB, berikut dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Senin (21/3).
Penetapan tersangka tersebut menjadi tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhur kala itu melapor ke polisi berkaitan dengan video yang terdapat dalam YouTube akun Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!".
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya sebenarnya sudah mengungkap fakta penting.
Isinya berisi tentang pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan posisi di pemerintahan. Hal itu yang sebenarnya dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"Namun, mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini risikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut," ungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi. (ast/jpnn)