Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Tim Adovaksi untuk Demokrasi menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, itu.
"Kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan," kata rilis resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi seperti dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Minggu (20/3).
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penerapan pasal yang disangkakan penyidik kepada Haris dan Fatia sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletkronik (UU ITE), sehingga tim advokasi merasa pemidanaan kepada Haris dan Fatia dinilai dipaksakan.
Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi merasa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa," lanjut keterangan resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Tim menilai pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis.