Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras

Minggu, 20 Maret 2022 – 13:45 WIB
Haris dan Fatia Jadi Tersangka Terkait Laporan Luhut, Tim Advokasi untuk Demokrasi Bereaksi Keras - JPNN.COM
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberi penjelasan soal upaya penjemputan paksa terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. 

Tim Adovaksi untuk Demokrasi menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, itu. 

"Kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan," kata rilis resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi seperti dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Minggu (20/3).

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penerapan pasal yang disangkakan penyidik kepada Haris dan Fatia sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletkronik (UU ITE), sehingga tim advokasi merasa pemidanaan kepada Haris dan Fatia dinilai dipaksakan.

Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi merasa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

"Penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa," lanjut keterangan resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Tim menilai pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik keras penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait laporan Luhut Binsar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News