Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili

Rabu, 10 Januari 2024 – 12:23 WIB
Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili - JPNN.COM
Capres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan berbicara di hadapan para pendukungnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024). Foto: Tim Media AMIN

jpnn.com, KENDARI - Capres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan.

Anies mengaku bersyukur karena dua pegiat hak asasi manusia (HAM) yang didakwa melakukan defamasi itu dinyatakan tidak bersalah.

"Kita beruntung hakim independen kali ini,” ujar Anies kepada wartawan yang meliput safari politiknya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024).

Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 itu menyebut vonis bebas tersebut menjadi bukti perkara yang menjerat Haris dan Fatia tidak perlu dibawa ke meja hijau.

"Peristiwa-peristiwa seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Anies bertekad mengembalikan demokrasi. Jika menjadi presiden, capres dari Koalisi Perubahan itu tidak akan membungkam para pengkritik pemerintah.

“Ke depannya kami ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin," tuturnya.

Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu menegaskan mengkritik pemerintah merupakan bagian dari demokrasi.

Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim PN Jaktim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa defamasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News