Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menang Lawan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas

Senin, 08 Januari 2024 – 13:44 WIB
Menang Lawan Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar & Fatia Divonis Bebas - JPNN.COM
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti (memegang poster merah) beserta kuasa hukum merayakan vonis bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri

jpnn.com, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas setelah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.

Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin siang.

Tidak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.

Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Dukungan

Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti divonis bebas setelah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News