Harta Melonjak, KPK Jajaki Periksa Angie Lagi
Minggu, 18 September 2011 – 07:21 WIB
"Keduanya (Michael dan KPK) telah menabrak hukum acara pidana," kata Afrian kepada koran ini kemarin. Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara karena telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan," kata Afrian.
Menurut Afrian, siapa tahu Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut. "Kan tidak ada saksi yang melihat," ujarnya. Karena itu, lanjutnya, seharusnya Michael menyita dan menyegel tas itu dengan didampingi saksi.
Begitu pula KPK. Lembaga antikorupsi itu juga dianggap melanggar hukum acara lantaran membuka isi tas tanpa disaksikan yang bersangkutan. Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras bila dituduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut.