Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Disita, Sri Mulyani: Sudah Masuk ke Kas Negara
Oleh karena itu, tegas dia, PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara.
PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak.
Hal itu mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.
“Jadi, dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko mengingat utangnya mencapai Rp 8,2 triliun.
Hal ini dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.
“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp 8,2 triliun meliputi Rp 7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (antara/jpnn)