Pengin Bikin Jera Koruptor BLBI, Peradin Keluarkan Rekomendasi untuk Satgas Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) khawatir penanganan kasus BLBI akan dinodai korupsi jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan adil.
Diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar melakukan pemanggilan hukum dan penyitaan aset di dalam negeri terhadap para obligor yang terlibat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), negara sedang berusaha untuk memproses penegakan hukum kasus BLBI.
"Perspektif dalam kasus BLBI ini harus dilihat apakah ada pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara atau Undang-Undang Perbankan Bank Indonesia tidak? Misal ada berarti itu bisa dipidanakan," ujar Ketua Dewan Penasihat BPP Peradin Frans Hendra Winarta, Kamis (2/9).
Sehingga, menurut dia, upaya hukum bisa ditempuh oleh negara melalui pidana dan perdata juga.
"Sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Satgas BLBI sudah sah secara hukum dengan adanya pemanggilan hukum dan penyitaan aset dari koruptor BLBI yang berada di dalam negeri tersebut," kata anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional (KHN) Periode 2000-2015 ini.
Frans mengatakan, dirinya pernah menjadi anggota Penanganan BLBI pada tahun 2002. Saat itu, kata dia, ada sekitar 30 obligor dengan sejumlah potensi aset dan uang senilai Rp 50 triliun.
"Di situ ada sebuah pelanggaran hukum pidana terutama terkait UU Perbankan BI, misalnya aset dijaminkan beberapa kali," katanya.