Harta Sudah di Tangan, Tetapi Tubuh Janda Bikin Enggak Tahan
Tri tak kuasa menahan nafsunya. Korban berusaha berontak, tetapi tak bisa. Tri pun memerkosa G.
Tak lama kemudian, pelaku menghentikan aksi cabulnya dan langsung meninggalkan korban.
Ada yang aneh. Setelah menikmati tubuh janda itu, Tri mengembalikan harta yang sebenarnya sudah di tangan.
“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” kata Kapolres.
Korban berusaha menenangkan dirinya dan mendatangi pihak RT setempat meminta didampingi melapor ke Polsek Driyorejo.
"Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Driyorejo menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku," tutur Kapolres.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.