Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan, Kena Denda 200%
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan tanpa dibebani pajak yang tinggi,” katanya.
Namun, jelas Yoga, PP itu tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, batasan PTKP adalah Rp 54 juta per tahun. PP tersebut juga dikecualikan bagi WP yang memiliki penghasilan dari warisan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris atau pemberi hibah.
Yoga pun berharap, dengan terbitnya PP itu, masyarakat bersedia melaporkan harta dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Begitu juga WP yang belum mengikuti program amnesti pajak.
Dia mengungkapkan, masyarakat sebaiknya segera melakukan pembentulam SPT sebelum nanti dilakukan pemeriksaan. “Maka, selama belum dilakukan pemeriksaan, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar. Tapi, kalau sudah diperiksa, tidak bisa,” jelasnya.(ken/c20/sof)