Hartati Kaget Anak Buah Keluarkan Uang Rp 2 Miliar
Kamis, 06 Desember 2012 – 21:01 WIB
Menurutnya, di PT CCM Grup ada ketentuan bahwa seorang direktur hanya bisa mengeluarkan uang perusahaan maksimal Rp 500 juta. "Di atas itu harus ada persetujuan direktur utama. Ketentuan itu tertuang dalam memo internal induk perusahaan kepada anak-anak perusahaan,” jelasnya.
Saksi lain yang dihadirkan adalah karyawan bagian keuangan HIP, Didik Kurniawan. Diakuinya, ada pencairan uang hingga Rp 3 miliar dalam dua tahap masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Didik mengaku pencairan itu atas perintah Arim selaku financial controller PT HIP.
Lantas siapakah yang memerintahkan Arim mencairkan uang hinga Rp 3 miliar itu? “Yang Rp1 miliar, Pak Arim menyebut katanya disuruh Ibu (Hartati). Yang Rp2 miliar Pak Arim menyebut katanya disuruh Pak Totok (Totok Lestyo), tidak menyebut nama Ibu,” jelas Didik.