Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, ICW: Hukum Sekarang Ada Ekstraknya
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menentang pembebasan bersyarat (PB) untuk Hartati Murdaya, terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu. Pembebasan bersyarat itu dianggap sebagai bentuk cermin buruk dari pemberantasan korupsi.
"Hukuman untuk koruptor sekarang ada ekstraknya. Salah satu ekstrak hukuman melalui pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah Hartati Murdaya, terpidana perkara korupsi penyuapan terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu," kata Emerson Yuntho Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW dalam pernyataan persnya, Senin (1/9).
Emerson menyatakan pada 4 Februari 2013 lalu, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hartati dinyatakan bersalah karena melakukan suap dan dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara. Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti.
"Namun yang mengejutkan, beberapa hari lalu, Hartati Murdaya keluar lebih cepat dari penjara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Pihak Kementrian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.
Dijelaskan Emerson, remisi atau pembebasan bersyarat untuk seorang koruptor, termasuk Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kata dia, keputusan ini juga sangat ironis dan kotradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh instusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saat KPK berjuang memberantas korupsi dan menjebloskan koruptor ke penjara, justru yang terjadi Menteri Hukum dan HAM terkesan berjuang agar koruptor segera dibebaskan dari penjara," ucapnya.
Sementara itu, Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable mengatakan tindakan Menteri Hukum dan HAM tidak saja merugikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi namun merugikan nama baik pemerintah. Pemerintah kata dia, dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor. Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor.
Data ICW hingga Januari 2011 saja sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi -yang kasusnya ditangani oleh KPK -mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM. Bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.